close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK memanggil cucu pemilik Lippo Group, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, sebagai saksi dalam pengusutan kasus gratifikasi Rafael Alun. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
KPK memanggil cucu pemilik Lippo Group, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, sebagai saksi dalam pengusutan kasus gratifikasi Rafael Alun. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Kamis, 11 Mei 2023 13:25

Usut kasus Rafael Alun, KPK panggil cucu pemilik Lippo Group jadi saksi

Selain Grace Tahir, KPK turut memanggil dua orang saksi dari pihak swasta dan seorang pensiunan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan yang menjerat bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Hari ini (Kamis, 11/5), KPK memanggil cucu pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Grace bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus gratifikasi Rafael.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, atas nama sebagai berikut Grace Dewi Riady, [pihak] swasta," kata Ali melalui keterangannya.

Selain Grace, KPK turut memanggil 3 orang saksi lainnya. Mereka adalah Albertus Katu dan Timothy William dari pihak swasta, serta seorang pensiunan, Imam Pamudji.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan, pemeriksaan para saksi itu untuk kelengkapan berkas perkara.

Dalam perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterimanya dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya yang bergerak di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME).

Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga kuat memiliki aset bersumber dari praktik korupsi yang disamarkan dan terkait pencucian uang.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan