Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan yang menjerat bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Hari ini (Kamis, 11/5), KPK memanggil cucu pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Grace bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus gratifikasi Rafael.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, atas nama sebagai berikut Grace Dewi Riady, [pihak] swasta," kata Ali melalui keterangannya.
Selain Grace, KPK turut memanggil 3 orang saksi lainnya. Mereka adalah Albertus Katu dan Timothy William dari pihak swasta, serta seorang pensiunan, Imam Pamudji.
Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan, pemeriksaan para saksi itu untuk kelengkapan berkas perkara.
Dalam perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterimanya dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya yang bergerak di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME).
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga kuat memiliki aset bersumber dari praktik korupsi yang disamarkan dan terkait pencucian uang.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.