Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, sebagai tersangka. Hari ini (Rabu, 24/5), penyidik memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi.
Salah satu saksi yang dipanggil yakni presenter televisi Brigita Manohara. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi atas nama Reyhan Khalifa (wiraswasta) dan Brigita P. Manohara (karyawan swasta)," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/5).
Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang bakal digali dalam pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan Brigita dan Reyhan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus korupsi yang menjerat Ricky Pagawak.
Sebelumnya, Brigita Manohara pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ricky Pagawak pada 2022. Saat itu, ia mengaku mengembalikan uang pemberian dari Ricky.
Brigita sendiri telah menerima informasi perihal pemanggilannya oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia mengaku tidak dapat hadir dan telah menginformasikan hal tersebut kepada KPK.
"Aku diberitahu Senin, ketika sudah di luar kota. Sehingga, Aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," ujar Brigita saat dikonfirmasi.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang dalam kasus pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.
Dengan kewenangannya sebagai bupati, Ricky diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.
Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.