Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Terkini, penyidik KPK telah memeriksa staf Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, staf Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (29/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Didalami terkait penjelasan tentang prosedur tamu di Sekretariat MA," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).
Ada dua staf Hasbi yang diperiksa penyidik, yaitu Tri Mulyani dan Lilis Suryani. Selain soal prosedur penerimaan tamu, penyidik juga menggali keterangan perihal pengusaha Dadan Tri Yudianto yang diduga kerap mendatangi Sekretariat MA untuk bertemu Hasbi Hasan.
"Para saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto, yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," ujar Ali.
Sejatinya, penyidik turut memanggil sejumlah saksi lain pada 29 Mei 2023. Salah satunya adalah staf Hasbi atas nama Albar. Selain itu, ada tiga saksi lainnya yakni karyawan Bank BCA, Sabias Rangku Osan; karyawan Mandiri, Isye Fitrilyuliastuti; Alland Prima Yozadi dari pihak swasta. Namun, mereka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi lain yang tidak hadir akan dipanggil ulang," tutur Ali. Meski demikian, Ali belum membeberkan jadwal pemanggilan ulang para saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 24 Mei 2023. Namun, keduanya belum ditahan meski diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pada kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, saat ini total ada 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Hasbi dan Dadan, KPK telah terlebih dulu menetapkan 15 tersangka.
Dua tersangka di antaranya adalah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; serta hakim yustisial/panitera pengganti MA, Edy Wibowo.
Selanjutnya, dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; serta pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Tersangka lainnya yakni Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.