Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 aparatur sipil negara atau ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (24/6). Semuanya berstatus saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah KBB 2020.
Para saksi yang diperiksa, Ibrahim Aji, Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana, Anang Widianto, Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin, Dian Soehartini, Dewi Andhani dan Deni Ahmad. Semuanya diperiksa di Kantor Pemerintah KBB atau Aula Wakil Bupati.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dari berbagai pihak," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (25/6).
Aa merupakan Bupati nonaktif Bandung Barat. Dalam perkara ini, dia menjadi tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dirgantara sekaligus CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, anak Aa diterka dapat proyek dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan bansos tersebut. Sedangkan Totoh dari dua perusahaannya disebut kecipratan proyek sembako Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB.
Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka dapat keuntungan sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan kurang lebih Rp2,7 miliar.