close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pesawat Garuda Indonesia. /Antara Foto
icon caption
Pesawat Garuda Indonesia. /Antara Foto
Nasional
Kamis, 12 Desember 2019 11:08

Usut korupsi di Garuda Indonesia, KPK periksa ibu rumah tangga

Penyidik KPK tengah fokus menelusuri proses pengadaan pesawat Airbus, mesin pesawat Rolls-Royce, dan perawatan pesawat di Garuda Indonesia.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk menelusuri kasus korupsi pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia. Dari beberapa saksi yang dipanggil, salah satunya seorang ibu rumah tangga bernama Dessy Fadjriaty.

Selain Dessy, KPK juga memanggil Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Eddy Porwanto Poo, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. Penyidik juga memanggil pegawai dan mantan pegawai Garuda Indonesia, yakni Azwar Anas selaku Senior Manager Engine Management, dan Enny Kristiani, VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries.

Kemudian, mantan Direktur Layanan Strategi dan Informasi, Elisa Lumbantoruan, serta dua mantan VP Aircraft Maintenance Management, Batara Silaban dan Dodi Yasendri. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (12/12).

Diketahui, penyidik KPK tengah fokus menelusuri proses pengadaan pesawat Airbus, mesin pesawat Rolls-Royce, dan perawatan pesawat di Garuda Indonesia. Proses penelusuran oleh KPK dilakukan dengan memeriksa mantan direksi maskapai pelat merah itu pada Selasa (10/12).

Dalam perkara itu, Hadinoto diduga kuat telah menerima aliran dana suap dari bekas Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 Euro. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Selain Hadinoto, bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, turut diduga menerima aliran dana dari Soetikno Soedarjo. Uang yang diterima Emirsyah diduga sebesar Rp5,79 miliar.

Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

KPK menduga sumber uang suap yang diberikan Soetikno berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce. Uang itu merupakan fee atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Sebagai pihak penerima, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo. Berkas penyidikan keduanya resmi masuk ke tahap penuntutan pada 4 Desember 2019.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan