close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /Foto dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /Foto dokumentasi KPK
Nasional
Jumat, 22 Januari 2021 12:58

Usut korupsi satelit, KPK panggil Direktur PT BP

Kasus bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur PT Bhumi Prasaja (BP) Rasjid A Aladdin. Dia hendak diperiksa untuk kasus dugaan rasuah pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRK (eks Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (22/1).

Dalam perkaranya KPK telah menetapkan Priyadi dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM), sebagai tersangka. Keduanya, telah ditahan per 20 Januari 2021.

Kasus bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015. Sejak awal, Priyadi dan Muchlis diteka sepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Sebelum proyek berjalan diduga ada beberapa pertemuan dan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan perusahaan calon rekanan yang ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT BP, untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah dua tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP, agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Dalam pembayaran kepada rekanan, para tersangka diduga memerintahkan stafnya unruk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima, dan proses quality control. Diduga, proyek itu merugikan keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar. 

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan