Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, Irsal Kamarudin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pun demikian dengan 5 saksi lainnya.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (24/10).
Kelima saksi lainnya yang diperiksa adalah Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel 2015-2016, DD; Koordinator Tim Teknis Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over/PHO) 2020, BI; Marketing Manager EPC/Infrastruktur III PT Waskita Karya 2020-2022, ARA; Kasi Administrasi Kontrak Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya 2017–2019, F; dan staf Teknik Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya 2017-2019, AHJ.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung tengah mengumpulkan hasil kajian para ahli, terutama analisis pekerjaan dan spesifikasi.
"Agak lama [prosesnya] karena untuk menentukan ahli teknis pekerjaan spesifikasinya, ini besinya cocok atau enggak. Macam-macamlah," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, akhir Juli silam.
Jalan Tol Japek II digarap Waskita Karya. Adapun PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjadi operator jalan berbayar sepanjang 38 km ini.
Dalam pengerjaannya, menurut perhitungan sementara Kejagung, terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Adapun modus yang dilakukan adalah mengatur tender dan mengurangi volume pekerjaan.
Kejagung pun menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016-2020, DD; Ketua Panitia Lelang JJC, YM; dan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS. Selain itu, seorang lain berinisial IBN dijerat perintangan penyidikan (obstruction of justice).