Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam mantan pegawai PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd., atau PT PES terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT PES.
Keenam mantan pegawai itu ialah mantan Cruide Oil Trader Sani Dinar Saifuddin, mantan Trader Distillates Retno Wahyuningsih, mantan Senior Trade Crude Nurdin M Prayitno, mantan Junior Trader-Light Distillates, Mulyono dan mantan Head of Trading Agus Bachtiar.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/12).
Diketahui, KPK sebelumnya tengah menelusuri proses perdagangan dan produksi minyak mentah di PT PES selama Bambang Irianto menjabat sebagai Vice President Marketing PT PES.
Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan dari dua mantan pegawai PT PES, yakni mantan Light Distillate-Operation Officer Indrio Purnomo, dan eks Claim Officer Mardiansyah pada Senin (2/12).
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri aliran dana tersangka kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT PES, Bambang Irianto di Singapura. Proses penelusuran itu dilakukan dari keterangan Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency (APR) Lukman Neska pada Kamis (7/11).
Bambang diduga kuat pernah melakukan perbantuan untuk mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, sesaat dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES.
Bambang diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd. pada medio 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.