close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gedung KPK. Foto REUTERS/Crack Palinggi.
icon caption
Ilustrasi gedung KPK. Foto REUTERS/Crack Palinggi.
Nasional
Senin, 02 November 2020 12:11

Usut perkara eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK panggil PPAT

Dedy Suwandi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.
swipe

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy Suwandi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedy bakal dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka bekas Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rachmat Yasin.

Yasin, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri secara tertulis, Senin (2/11).

Ini bukan kali pertama Dedy dipanggil KPK. Sebelumnya, Rabu (14/10), dia juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Kala itu, Dedy dikonfirmasi penyidik komisi antikorupsi tentang dugaan hibah tanah kepada Yasin.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pilkada 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kab. Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jabar. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan