close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Selasa, 03 November 2020 11:16

Usut perkara Wali Kota Dumai, KPK panggil bekas kadis

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
swipe

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Dumai Hendri Sandra dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Mohammad Syahminan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Zulkifli diketahui terseret kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Selasa (3/11).

Selain Hendri dan Syahminan, lima orang lainnya juga dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang sama. Mereka adalah dua PNS Kota Dumai Ali Ibnu Amar serta Richie Kurniawan, ibu rumah tangga Rahmayani, wiraswasta CV Putra Yanda Kilman Antoni dan pihak swasta Rian Dwi Alfaroq. Semuanya akan dimintai keterangan di Polda Riau.

Sebelumnya, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Disinyalir, uang tersebut untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Selain itu, Zulkifli turut diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan anggaran DAK untuk Kota Dumai.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zulkifli diterka menerima uang sebesar Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas penerimaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk perkara suap, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan