close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rapat Pansus KBN DPRD DKI. Foto dokumentasi DPRD DKI.
icon caption
Rapat Pansus KBN DPRD DKI. Foto dokumentasi DPRD DKI.
Nasional
Selasa, 13 Oktober 2020 20:28

Usut polemik PT KBN, DPRD DKI panggil PT KCN 

PT KCN mengaku, siap jika laporan keuangannya diaudit.
swipe

Panitia Khusus Kawasan Berikat Nusantara (Pansus KBN) DPRD DKI telah memanggil PT Karya Citra Nusantara (KCN) pada Selasa (13/10). Pemanggilan ini dinilai penting untuk melengkapi fakta dan data yang dibutuhkan.

Apalagi, PT KCN merupakan perusahaan patungan antara PT KBN dengan perusahaan swasta PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Ketua Pansus KBN DPRD DKI, Pandapotan Sinaga menyatakan, pemanggilan dilakukan untuk mendapat jawaban mengapa PT KCN tidak pernah membuat laporan keuangan dan melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) sejak 2015, seperti yang dilaporkan oleh PT KBN.

"Hari ini, kami mintai keterangan dari KCN. Sebelumnya kami baru mendapat keterangan dari KBN saja. Hasil penjelasan tadi ternyata KCN cut off laporan keuangannya sejak 2015, karena laporan keuangannya belum diperiksa oleh KAP (kantor akutan publik) karena masih ada perselisihan dan permasalahan hukum," kata Pandapotan dalam keterangan, Selasa (13/10).

Sementara itu, Komisaris Utama PT KCN, Widodo Prasetyo Hadi mengaku, siap jika laporan keuangannya diminta untuk diaudit. Sebab, sampai saat ini pihaknya tetap rutin membuat laporan keuangan setiap bulannya.

"Laporan keuangan setiap bulan itu kami membuat, memang masih in house, ini bahan untuk diaudit. Setiap bulan kami tandatangani bersama seluruh direksi dan kami kirim ke pemegang saham," ucapnya.

Widodo menjelaskan, RUPS tidak kunjung dilaksanakan karena PT KBN selalu memberikan jawaban masih menunggu persetujuan dari para pemegang saham untuk menggelar rapat tahunan tersebut.

"Jadi bukan kami tidak mau RUPS, bukan tidak mau membagi deviden, tapi kondisi dua pemegang saham sedang dispute (ada perselisihan). Jadi, kami sebagai anak perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap dia.

Dari klarifikasi tersebut, Pansus KBN DPRD DKI memutuskan, akan segera memanggil PT KTU untuk memberikan keterangan pelengkap pada Rabu (14/10) besok.

Seperti diektahui, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria meminta, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kooperatif dalam memberikan data pendukung. Khususnya mengenai aset dan potensi pendapatan daerah dari saham yang dimiliki Pemprov DKI di PT KBN.

Berdasar data terakhir, Pemprov DKI memiliki saham sebesar 26,85% dan pemerintah pusat sebesar 73,15% di PT KBN. Namun demikian, saham tersebut tak ubahnya hanya sekedar angka mengingat terjadinya polemik yang terjadi antara PT KBN dan PT KCN (anak usaha KBN hasil patungan dengan swasta).

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan