close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Dokumentasi KPK
icon caption
Logo KPK. Dokumentasi KPK
Nasional
Jumat, 13 November 2020 14:09

Usut proyek Gejera Kingmi Mile 32, KPK periksa tujuh saksi

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Papua.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika 2015-2016, Deassy Ceraldine Tanser. Ini berkenaan dengan kasus dugaan rasuah proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I 2015. 

Selain Deassy, enam orang lain turut dipanggil dalam kasus ini. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua, Jayapura, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/11).

Enam saksi lain yang akan diperiksa, yakni Bagian Kesra Setda Mimika sekaligus mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap II 2015-2016, Yulita Ada; Direktur PT Neweinemki, Anton Bukaleng; dan Direktur PT Nemangkawi Jaya, Alexander Omaleng.

Lalu Direktur CV Kawanua Jaya, Kasman; Staf Administrasi PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mardiyaningsih Yamin; dan karyawan PT Swarna Bajapacific, Taufik Hariswara Suhanda.

Melalui Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Mimika, Agustina Saklil, pada Kamis (12/11), penyidik KPK telah mengonfirmasi pencarian anggaran. "Dikonfirmasi perihal proses pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara," ujar Ali.

Selain itu, lembaga antisuap juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Mimika sekaligus mantan Sekretaris PPHP Pembangunan Gereja Kingmi Tahap I, Rahmawati Rasyid.

Kemudian Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika 2015, Lalu Mikson; Kasubag Kesra serta Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap I dan II 2015-2016 atau Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap I dan II 2015-2016, Risiard Waromi; staf Bagian Kesra Mimika sekaligus Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II 2016, Abi Bua Rano; dan Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap I 2015, Yuricha Belo.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini," jelasnya.

Dalam mengusut kasus ini, komisi antikorupsi belum bisa menyampaikan secara detail para tersangkanya. Menurut Ali, langkah itu berdasarkan kebijakan pimpinan KPK yang baru, pengumuman dilakukan saat melakukan penangkapan atau hendak ditahan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ucapnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan