close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Rabu, 16 September 2020 11:17

Usut RTH Bandung, KPK panggil mantan camat dan pegawai bank

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS di Polrestabes Bandung, Jawa Barat
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan camat dan sejumlah pegawai bank terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013. Semuanya berstatus saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DS).

Mereka adalah mantan Camat Cilengkrang 2012 Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 Indra Respati, Camat Rancaengkek 2013 Haris Taufik dan Camat Ciburu 2015 Zamzam Nurzaman. Keempat bekas camat itu juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS di Polrestabes Bandung, Jawa Barat," kata Pelaksana tugas Juru bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Selain empat orang tersebut, penyidik KPK juga memanggil PPAT Dian Gandirawati, tiga pegawai Bank BJB Nena Prachwati, Ria Mutiasari serta Ane Lisdiana. Kemudian, dua pegawai Bank BRI Yudi Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina.

Selanjutnya, empat karyawan Bank Bukopin juga bakal diperiksa pada kasus yang sama. Mereka adalah Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka dan Tintin Gustini.

Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan