Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di kediaman Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto.
Rekonstruksi itu dilakukan dalam mengusut perkara suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
"Saat ini sedang dilakukan rekonstruksi di rumah Budi Juniarto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Jumat (9/8).
Dalam mengusut perkara itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Zainal Abidin. Sampai saat ini, kegiatan tersebut masih berlangsung.
"Sedang berlangsung penggeledahan di rumah Zainal Abidin. Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim," katanya.
Penggeledahan itu merupakan kegiatan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya. Adapun tiga lokasi yang digeledah KPK pada Rabu (7/8) yakni: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim.
Ini bukan kali pertama KPK melakukan penggeledahan dalam mengusut perkara ini. Pada Rabu (10/7) dan Kamis (11/7), KPK juga telah menggeledah lima lokasi di daerah Jawa Timur.
Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, serta empat rumah pribadi sejumlah pejabat Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur baik yang masih aktif atau pensiunan turut disisir oleh tim penyidik KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada Supriyono pada 13 Mei 2019. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
KPK menduga, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 milliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam perkaranya, Syahri merupakan terpidana.
Nama Supriyono sendiri menguap dalam persidangan Syahri Mulyo. Dia disebut telah menerima uang sebesar Rp375 juta serta menerima fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau jika total mencapai Rp2 milliar.
Selanjutnya, KPK menduga penerimaan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 2018.
Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.