Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-)P Riezky Aprilia, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2).
Riezky merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I yang menggantikan Nazaruddin Kiemas lantaran meninggal dunia.
Namun, pihak partai menginginkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas melalui proses pergantian antarwaktu. Upaya Harun menjadi anggota DPR tak gratis. Karenanya, ia berupaya menyuap salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan rencananya itu.
Selain Riezky, penyidik juga memanggil seorang tersangka mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Dari pantauan Alinea.id, dia masuk ke ruang pemeriksaan pukul 10.15 WIB. Kepada wartawan, Fridelina menyampaikan bakal diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak mengatakan secara rinci keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan siapa.
"Saksi, saksi," ucap dia singkat sembari memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Dia diduga kuat telah menerima suap dari caleg PDI-P, Harun Masiku. Upaya itu dilakukan Harun untuk menjabat sebagai senator. Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDI-P, yakni Agistiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu dipenuhi oleh Harun. Kemudian pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi, yakni pada pertengahan dan akhir Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui seorang stafnya di DPP PDI-P. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Dony Tri Istiqomah selaku advokat. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai anggota lewat mekanisme PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Dony dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai anggita DPR. Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustini Tio Fridelina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-m1 KUHP.