Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hari ini (Senin, 29/5), KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa tim penyidik.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.
Salah satu pihak yang dipanggil adalah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Windy bakal diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Windy, KPK juga memanggil 6 saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan staf Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
Adapun tiga saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah karyawan BCA, Sabias Rangku Osan; karyawan Mandiri, Isye Fitrilyuliastuti; dan atas nama Alland Prima Yozadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.
Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang bakal digali dalam pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan penyanyi Windy Idol dalam perkara korupsi yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, pihaknya tengah mendalami hubungan kedekatan antara Windy dengan Hasbi Hasan. "Sejauh ini, hanya hubungan kedekatan dan sedang kita dalami," katanya, 11 Mei 2023.
Asep enggan membeberkan lebih lanjut perihal kedekatan keduanya yang tengah ditelisik KPK. Ia hanya mengatakan, hubungan itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hasbi.
"Tentunya, kan, ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi," ujar Asep.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Windy merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan efektif berlaku pada 12 Januari-12 Juli 2023.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 24 Mei 2023. Namun, keduanya belum ditahan meski diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, saat ini total ada 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Hasbi dan Dadan, KPK telah terlebih dulu menetapkan 15 orang tersangka.
Dua tersangka di antaranya adalah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; serta hakim yustisial/panitera pengganti MA, Edy Wibowo.
Selanjutnya, dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; serta pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Tersangka lainnya yakni Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.