Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil sampel suara Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, untuk mengusut perkara dugaan suap proyek infrastruktur yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sampel suara yang diambil akan menjadi alat bukti bagi penyidik dalam mengungkap kasus ini.
"Suaraku direkam saja, (bicara) iya, tidak, iya, tidak," kata Saiful usai menjalani pengambilan sampel suara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Terpisah, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, sampel suara Saiful akan dianalisis oleh ahli suara, guna mencocokkan komunikasi beberapa pihak yang terkait dengan perkara itu.
"Hasil dari ahli suara nanti bisa menjadi alat bukti," ujar Fikri saat dikonfirmasi reporter Alinea.id melalui pesan singkat, Selasa (4/2).
Dalam mengusut perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan tiga lokasi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiga lokasi itu ialah, sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air atau PU BMSDA, dan sebuah rumah di Desa Janti Dusun Balongan. Pihak KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain. Kelimanya ialah Kepala Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.
Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji, serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
Saiful diduga telah membantu Ibnu Ghopur selaku kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo. Ibnu diduga telah meminta bantuan kepada Saiful agar tidak menyanggah proses pengadaan yang diajukan oleh perusahaannya. Bahkan, dia turut meminta dimenangkan dalam proyek jalan itu.
Melalui beberapa perusahaannya, Ibnu memenangkan empat proyek di Kabupaten Sidoarjo. Keempat proyek tersebut adalah proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan pasar porong sebesar Rp17,5 miliar.
Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar.
Atas dasar itu, Ibnu dan Totok memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pada akhir September 2019, keduanya memberi Sanadjihitu Rp300 juta. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, Judi Rp240 juta diberikan kepada Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pada 3 Januari 2020, Rp200 juta diberikan kepada Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.