Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Ketiga orang yang dicegah merupakan pihak swasta.
"KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Rabu (17/5).
Tiga pihak swasta yang dicegah itu, yakni Gibbrael Isaak, Jimmy Yamamoto, dan Dommy Yamamoto. Upaya pencegahan itu dilakukan untuk memaksimalkan pencarian barang bukti.
"Cegah ini merupakan pengajuan pertama dan masih dapat diperpanjang untuk cegah yang kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujarnya.
Para pihak yang dicegah ke luar negeri diharapkan bersikap kooperatif. Penyidik akan terus bekerja menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE," tutur Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU setelah dijerat dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua. Beberapa barang bukti dikantongi KPK untuk menjerat Lukas dengan pasal TPPU, seperti emas batangan hingga mobil.
Sementara itu, berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas telah rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, jaksa menyusun surat dakwaan perkara.
Adapun tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, telah terlebih dulu disidangkan. Rijatono didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.