close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Alinea.id/Erlinda P.W
icon caption
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Alinea.id/Erlinda P.W
Nasional
Selasa, 05 Maret 2024 11:13

Usut tuntas dugaan "begal" saham oleh Menteri Bahlil 

Bahlil diduga meminta fee hingga miliaran rupiah kepada perusahaan tambang yang ingin izin operasionalnya dipulihkan.
swipe

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mesti diusut tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelidiki dugaan penarikan fee hingga lebih dari Rp1 miliar kepada perusahaan yang izinnya bermasalah oleh Bahlil. 

"Karena angkanya sudah di atas Rp1 miliar, itu sudah kewenangan KPK. KPK bisa bertindak sesuai laporan masyarakat. Itu KPK harus terjun pada lapis pertama, lapis kedua itu Polri dan kejaksaan," ujar Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional Muhammad Jamil kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (4/3).

Laporan investigasi Majalah Tempo sebelumnya mengungkap indikasi permainan izin perusahaan tambang bermasalah oleh Bahlil. Selain meminta komisi hingga miliaran rupiah, Bahlil juga disebut-sebut sejumlah pengusaha meminta saham hingga kisaran 20-30% demi mengaktifkan kembali izin operasi tambang perusahaan milik mereka. 

Selain sebagai menteri, Bahlil juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi sejak 2021. Sebagaimana isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, satuan itu ditugasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendata dan mengevaluasi ganjalan-ganjalan investasi di pusat dan daerah. 

Berbekal Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, Bahlil seolah punya kewenangan untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) perusahaan-perusahaan tambang. Hingga akhir tahun lalu, sebanyak 2.078 izin tambang yang dicabut Bahlil. 

Persoalannya, pencabutan izin usaha tidak dilakukan secara bertahap. Tanpa klarifikasi terlebih dahulu, satgas langsung membekukan izin. Padahal, berbasis Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral, dan Batubara, pencabutan izin semestinya diawali dengan peringatan tertulis sebanyak dua kali. Setelah itu, penghentian sementera sebelum akhirnya pencabutan izin. 

Tak hanya menyalahi prosedur resmi, menurut Jamil, pencabutan izin oleh satuan yang dipimpin Bahlil atau BKPM juga mengesampingkan isi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada Pasal 119 beleid itu disebutkan kewenangan pencabutan izin tambang ada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

"Kemudian kok bisa Bahlil yang mencabut? Dari sini, kami sudah curiga. Ternyata waktu itu peralihan kewenangannya hanya menggunakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2020. Tetapi dalam proses yang dilakukan Satgas yang dipimpin Bahlil itu yang tidak taat lalu diterbitkan SK pencabutan," kata Jamil. 

Jatam, kata Jamil, memperkirakan ada dua modus penyalahgunaan wewenang dalam kasus itu. Pertama, celah transaksi dibuat melalui ruang- ruang keputusan hukum. Kedua, keputusan pencabutan izin dibuat keliru sejak awal supaya ada celah praktik transaksional. "Biar perusahaan bisa menerbitkan kembali dengan mudah," kata Jamil.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar sepakat dugaan adanya praktik transaksional dalam pencabutan izin usaha pertambangan yang menyeret nama Bahlil mesti diusut oleh KPK. Ada indikasi korupsi yang berpotensi merusak tata kelola pertambangan. 

"Jika memang (permintaan fee dan saham) itu terjadi, jelas ini merupakan kasus korupsi dan justru semakin merusak tata kelola pertambangan. Aparat penegak hukum dan KPK harus menindaklanjuti ini dan semestinya tidak terlalu sulit bagi KPK untuk mencari bukti- bukti," kata Bisman kepada Alinea.id, Senin (4/2).

Untuk izin pertambangan mati dan tidak diurus pemilik lamanya, Bahlil melelangnya. Berbasis isi Perpres No. 70/2023, sebagian izin juga dihadiahkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok keagamaan, dan perkumpulan pensiunan tentara. 

Menurut Bisman, obral izin kepada ormas dan kelompok keagamaan bertentangan dengan UU Minerba. Dalam beleid itu sudah diatur rinci prosedur dan jenis-jenis badan usaha yang berhak mendapatkan izin usaha pertembangan. 

"Untuk mineral logam, misalnya, harus dengan lelang. Maka, pemberian langsung IUP untuk organisasi yang bukan badan usaha di pertambangan merupakan pelanggaran hukum. Dalam hal ini, seharusnya pengaturan dalam PP tidak boleh bertentangan dengan UU," kata Bisman.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto juga mendesak KPK memeriksa Bahlil. Ia menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP oleh Bahlil. 

"Keberadaan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," terang Mulyanto.

Di sela-sela kunjungan kerja di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu, Bahlil sudah membantah dirinya mengenakan tarif atau fee perpanjangan IUP hingga miliaran rupiah. "Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang," kata Bahlil. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan