close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kepala daerah menolak UU Cipta Kerja. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi kepala daerah menolak UU Cipta Kerja. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Kamis, 29 Oktober 2020 13:43

UU Cipta Kerja: Demi investasi, mengebiri kewenangan pemda

Bukan hanya diprotes buruh, substansi UU Cipta Kerja menuai sorotan pemda.
swipe

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Setelah itu, terjadi gelombang protes dari berbagai elemen buruh dan mahasiswa. DPR pun sudah menyerahkan draf final UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2020.

Selain ditolak buruh dan mahasiswa, UU kontroversial itu memicu respons dari beberapa kepala daerah. Tercatat, ada enam gubernur yang menyurati Presiden Jokowi atau memberi pernyataan secara lisan, antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Kemudian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. UU Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari dua wali kota dan tujuh bupati. Selain menyuarakan aspirasi buruh, respons kepala daerah didorong substansi UU Cipta Kerja yang cenderung menggerus kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Ada beberapa pasal terkait hal itu dalam UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Misalnya, pasal 17 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang secara umum mengikis wewenang pemerintah daerah terkait tata ruang.

Sementara di pasal 18 ayat 1 disebutkan, penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

Kemudian, pasal 8 ayat 1 yang menyebut wewenang pemerintah pusat dalam penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta penataan ruang kawasan strategis nasional.

Tarif pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya merupakan kewenangan pemda, mengacu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga diambilalih pusat. Hal itu terdapat dalam pasal 156A ayat 1 yang menyebut, dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi, serta memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan, pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemda. Padahal, banyak daerah yang pendapatannya sangat bergantung dari retribusi izin.

Lalu, pasal 350 ayat 1 menyebut, kepala daerah wajib memberi pelayanan perizinan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) melakukan unjuk rasa di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Arnas Padda.

Saling silang kepentingan

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengaku, belum bisa berkomentar terkait potensi konflik antara pusat dan daearah karena beberapa aturan di UU Cipta Kerja.

“Saya tidak berkenan (wawancara),” tuturnya saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (27/10).

Bupati Garut Rudy Gunawan—yang menjadi salah seorang kepala daerah yang merespons UU Cipta Kerja—mengatakan beleid itu harus memberi kepastian bagi daerah. Jangan sampai usaha memuluskan investasi justru berubah menjadi petaka untuk rakyat di daerah.

"Harus ada keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan tempat atau lingkungan investasi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/10).

Rudy mengaku setuju bila kewenangan pemda diberikan ke pusat demi kemudahan investasi. Namun, ia menuturkan, mesti ada ketentuan rinci dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yang menjamin otonomi pemda.

"Yang penting aturan tidak bertele-tele dan tujuan investasi untuk lapangan kerja terwujud," katanya.

Di samping itu, ia mengingatkan, investasi yang masuk ke daerah harus dipastikan menyerap tenaga kerja lokal. Dengan begitu, pendapatan dan daya beli masyarakat di daerah akan meningkat.

"Investasi harus padat karya dan ada jaminan tidak pakai robot. Itu yang penting bagi daerah," ucapnya.

Rudy juga menilai, dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan mesti dipertegas di peraturan turunan UU Cipta Kerja. Sebab, ia mengatakan, selama ini banyak perusahaan yang kurang serius menyalurkan dana CSR untuk pembangunan daerah.

"Soalnya CSR kan ada dalam UU sebelumnya dan itu penting sebagai komitmen perusahaan ke lingkungan. Di Garut belum begitu baik," ujarnya.

Sementara anggota Komisi II DPR dari fraksi PKS Mardani Ali Sera memandang, UU Cipta Kerja bakal memicu ketidakharmonisan pusat dan daerah lantaran mencabut sebagian kewenangan otonomi daerah. Mardani mengatakan, dengan adanya undang-undang ini, iklim investasi di daerah justru akan kurang baik.

"Ini bakal memicu ketegangan hubungan pusat dan daerah. Kedua, ada potensi pengurangan pendapatan asli daerah, ini juga bakal melemahkan daerah," ucapnya saat dihubungi, Rabu (28/10).

Mardani mengingatkan, upaya memberi kemudahan usaha tak harus mengesampingkan pemda. Ia sepakat UU Cipta Kerja merupakan cara untuk memangkas birokrasi yang ruwet. Namun, ia menilai kurang tepat bila kewenangan izin usaha ditentukan pusat.

“Sebab daerah lebih paham soal daerahnya sendiri,” kata dia.

Menurutnya, akan celaka jika semua izin ditentukan pusat karena bisa saja menyalahi peruntukan zonasi yang sudah didesain daerah. "Ada peluang kerusakan lingkungan dan konflik lokal," ucapnya.

Berbeda dengan Mardani, anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung penuh penarikan kewenangan pemda terkait penerbitan izin usaha. Selama ini, kata dia, banyak kepala daerah menjadi “raja kecil” dengan memanfaatkan perizinan usaha sebagai lahan menambang uang.

"Otonomi daerah itu bagus. Tapi muncul raja-raja kecil dan distribusi korupsi,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (28/10).

“Setiap perizinan pasti ada korupsi di dalamnya.”

Ia menyebut, pengusaha kerap menjadi target pemerasan birokrat di daerah ketika mengurus izin usaha. “Saya yang anggota DPR saja masih sering dipalak," ucap Guspardi yang juga pengusaha retail di Sumatera Barat itu.

Ia menyarankan kepala daerah mengubah cara pandang terkait perizinan usaha. Menurut dia, mestinya kepala daerah menyikapi perizinan usaha sebagai cara meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Bukan sebagai pendapatan pemerintah daerah," ujarnya.

Pemda, kata Guspardi, harus mencari sumber pendapatan lain, agar tak bergantung pada retribusi izin usaha. Ia juga mengingatkan, pemda tak melakukan pungutan liar, yang membuat investor enggan menanam modal.

Kepala daerah harus dilibatkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui demonstran yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020)./Foto Facebook Evy Yuniawati.

Di sisi lain, peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai wajar kepala daerah keberatan dengan substansi UU Cipta Kerja, yang mengangkangi kewenangan pemda mengenai perizinan usaha.

"UU Ciptaker membagi perizinan dasar, yang terkait dengan lokasi itu ditarik ke pusat. Kalau di izin lingkungan itu terbagi antara pusat dan daerah,” kata dia saat dihubungi, Senin (26/10).

“IMB (izin mendirikan bangunan) kalau bangunan terjadi perubahan fungsi, itu harus minta izin ke pusat. Tapi mana bisa pemerintah pusat mengurusi seluruh negeri ini.”

Lebih lanjut, ia mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan perizinan kepada pusat untuk sektor usaha perdagangan dan industri. “Kecuali pariwisata, masih ada pembagian kewenangan dengan daerah," ujarnya.

Selain menimbulkan ketidakharmonisan pusat dan pemda lantaran bisa mengurangi penerimaan daerah, Arman menilai, konflik diperparah dengan adanya rencana pemberian sanksi administrasi bagi pemda yang menggunakan perda bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Sanksi terkait perizinan usaha pun terdapat dalam UU Cipta Kerja.

Di dalam Pasal 350 ayat 6 UU Cipta Kerja disebutkan, kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan berusaha dan penggunaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikenai sanksi administratif. Pasal 350 ayat 7 menyebut, sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Arman menyarankan, lebih baik pemerintah melalui Kemendagri merancang sistem yang transparan dan akuntabel terhadap rancangan peraturan daerah, sebelum disahkan menjadi perda. Tujuannya, agar pemda punya gambaran perda yang tak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

"Indikatornya harus jelas, agar perda yang dibuat tidak bertentangan," ucapnya.

Sementara itu, Mardani mengatakan, salah satu jalan agar pemda tak kehilangan otonominya, kepala daerah harus dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. “Supaya nasib otonomi daerah tidak seperti nasib buruh di UU Cipta Kerja,” kata dia.

Sedangkan Arman menuturkan, agar tidak mempertajam konflik, ketentuan izin usaha di daerah harus diatur rinci setiap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) peraturan pemerintah (PP) penyederhanaan izin usaha.

"Di PP, NSPK mesti diperjelas kalau kita ngurus izin itu prosedurnya bagaimana? Berapa lama waktunya? Berapa biayanya? Ketika saya mengurus A, saya harus ke mana? Di aplikasi apa? Keluarnya dari mana? Itu clear," ujarnya.

Di dalam aturan PP penyederhanaan izin usaha, kata dia, harus dipertegas lagi soal ketentuan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal itu menyangkut lokasi perizinan usaha di daerah, supaya tak bertabrakan antara kepentingan investor dengan rakyat.

"Jangan sampai izin jadi terbelit lantaran RDTR-RTRW daerah dan pusat enggak klop," ucap dia.

"Sejauh ini, yang punya RDTR di daerah itu sangat kecil. Dari 500-an kabupaten/kota, baru sekitar 50-an RDTR yang berbentuk digital. Ini bisa bermasalah dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, alam."

Dihubungi terpisah, guru besar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan menilai, problem dalam penerbitan izin usaha antara pusat dan daerah merupakan buah dari tak serasinya konsep otonomi daerah di negara kesatuan. Sebab, kata dia, ketika bicara negara kesatuan, urusan pemerintahan menjadi milik pusat.

"Tapi karena keterbatasan kemampuan dan sumber daya pusat, maka yang dipilih otonomi daerah," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/10).

Ia menjelaskan, intinya otonomi daerah tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menarik kewenangan pemda, jika tak mampu menerapkan sebuah aturan. Namun, harus berdasarkan evaluasi yang transparan.

"Supaya dipastikan, apakah memang pemerintah daerah itu benar tidak bisa melaksanakan kewenangan dengan baik, atau ada agenda politik hukum lain yang ditempuh pemerintah," tuturnya.

Fauzan mengatakan, ditariknya kewenangan pemda sesungguhnya tak menjadi masalah. Akan tetapi, ia mengakui ketika kewenangan ditarik, mengakibatkan pendapatan asli daerah menjadi menurun.

Ia melanjutkan, sebenarnya pemda tak perlu risau dengan ditariknya kewenangan mereka karena di dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal khusus yang mengatur kompensasi bagi daerah yang kehilangan pendapatannya.

Infografik kepala daerah menolak UU Cipta Kerja. Alinea.id/Oky Diaz.

"Daerah yang pendapatannya berkurang berkaitan dengan peralihan kewenangan perizinan, itu bisa mengajukan komplain ke pemerintah pusat," ujarnya.

Namun, untuk menjamin hal itu, Fauzan menyarankan pemda terlibat aktif dalam penyusunan PP turunan UU Cipta Kerja, agar angka kompensasi bisa lebih diperjelas. Di samping itu, ia mengatakan, pemda harus ikut mengatur detail terkait kelayakan izin usaha di daerah dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja. Hal itu penting agar daerah tak berseberangan dengan pusat.

"Harus dikawal, jangan sampai proyek-proyek yang menurut pemerintah pusat strategis ditempatkan di daerah, itu jangan sampai daerah sama sekali tidak tahu," ujarnya.

"Soalnya nanti yang menanggung akibat langsung itu masyarakat daerah, bukan pemerintah pusat.”

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan