Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden menyatakan telah memerintahkan para menteri koordinator (menko) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut secepat-cepatnya.
Pemerintah, kata Presiden Jokowi, menghormati dan segera melaksanakan putusan uji formil MK tersebut. "Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ucapnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Menurut mantan Gubernur DKI itu, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan MK, yakni paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," lanjutnya disitat dari laman Setkab.
Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor bahwa investasi yang sedang dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” lanjutnya.
Presiden juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku.
“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tutupnya.