close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers/Foto dokumentasi Alinea.id
icon caption
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers/Foto dokumentasi Alinea.id
Nasional
Kamis, 29 April 2021 19:16

UU ITE tak dicabut, Mahfud MD: Dunia digital makin jahat

UU ITE masih sangat diperlukan untuk menghukum pelaku kejahatan di dunia maya.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, tidak ada pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kamis (29/4), dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, dan jajaran Polri-Kejaksaan Agung.

UU ITE dinilai masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi pelaku kejahatan di dunia digital. Di sisi lain, kata Mahfud, negara-negara di seluruh dunia justru sedang memperbaiki dan menelaah kembali agar lebih ketat.

“Karena dunia digital ini semakin jahat, oleh sebab itu kita pun sama (memperbaiki dan menelaah kembali),” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Untuk menghindari salah tafsir dalam penerapan UU ITE, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga. Yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. SKB 3 lembaga juga akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi.

“Itu bentuknya pedoman yang nanti Pak Menkominfo mungkin jadi buku pintar. Jadi buku saku baik kepada wartawan, masyarakat maupun polisi dan jaksa di seluruh Indonesia,” tutur Mahfud.

UU ITE, sambungnya, akan mengalami revisi semantik berupa perubahan frasa dan penambahan di penjelasan. “Misalnya, ada penistiaan itu apa sih, fitnah itu apa sih, keonaran itu apa sih, dijelaskan, sehingga tidak sembarangan. Orang berdebat, lalu dianggap onar,’ ucapnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada penambahan pasal pada UU ITE, yaitu Pasal 45C.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memang dalam sorotan publik. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, Pasal 27 ayat (3) dinilai kerap membungkam kebebasan berekspresi di ruang digital. Padahal, lanjut Koalisi, penjelasan telah dirujuk ke Pasal 301 dan Pasal 311, tetapi diabaikan, karena unsur ‘penghinaan’ dalam pasal tersebut.

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, ICJR mencatat, dari 2016 hingga Februari 2020, kasus dengan Pasal 27,28,29 UU ITE menunjukkan penghukuman mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi atau sebesar 88% (676 perkara).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan