Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyiapkan peraturan komisi (Perkom) untuk mengisi kekosongan hukum, akibat dampak dari perubahan Undang-Undang tentang KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, Perkom digunakan untuk mengisi kekosongan hukum, akibat dampak dari berlakunya Undang-Undang KPK yang baru. Misalnya, kata dia, tentang aturan Dewan Pengawas (Dewas).
"Kalau Dewas kan belum terbentuk, mungkin masih Desember. Tetapi kan kalau langsung berlaku, seperti pimpinan sudah bukan penyidik, penuntut itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, dalam Perkom akan dijelaskan in case, misalkan itu diundangkan yang tanda tangan Sprindik siapa. Itu sudah kita tentukan sudah ada dalam Perkom itu," kata Agus.
Selain itu, Agus mengaku, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari kejelasan dari status revisi Undang-Undang KPK. Agus berencana mengundang salah satu jajaran Kementerian Hukum dan HAM ke Gedung Merah Putih.
"Untuk mengetahui status dari UU KPK," ucap dia.
Kendati tak ada kejelasan, dan menyiapkan Perkom, Agus memastikan segala tugas dan tanggung jawab KPK, baik seperti penindakan dan pencegahan akan tetap berjalan. KPK mungkin akan tetap melakukan operasi senyap jika dibutuhkan.
"Jadi misalkan besok ada kasus, atau penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT, ya tinggal petik," katanya.
Agus mengaku, masih berharap kepada Presiden Joko Widodo, untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan RUU KPK.
"Yang lebih penting kami berharap, memohon mudah-mudahan bapak presiden memikirkan kembali. Kemudian beliau bersedia mengeluarkan Perppu yang sangat dianjurkan KPK dan oleh orang banyak," tutup Agus.