Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Vanessa Angel, suaminya Febri Ardiansyah, 30 tahun, dan seorang perempuan berinisial CL, 23 tahun, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3) malam.
"Iya betul. Kita amankan tiga orang, satu laki-laki, dua perempuan di Jalan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tadi malam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (17/3).
Yusri menyatakan, saat menangkap ketiganya, polisi menemukan 20 butir psikotropika. Polisi telah menyitanya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Tim penyidik pun, menurut Yusri, telah melakukan tes urine kepada ketiganya. Ini dilakukan memastikan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan ketiganya.
Yusri mengungkapkan pihaknya akan menjelaskan kronologi lengkap penangkan usai hasil laboratorium keluar.
"Di dalam kamarnya ditemukan 20 butir psikotropika. Hasil tesnya nanti kita sampaikan," ujar Yusri.
Vanessa sempat terjerat kasus asusila yang menyita perhatian publik pada 2019 lalu. Artis 25 tahun itu dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Vanessa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ia telah kembali menghirup udara segar saat keluar dari penjara pada 30 Juni 2019 lalu.