close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). / Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). / Antara Foto
Nasional
Rabu, 26 Juni 2019 20:49

Vanessa Angel divonis 5 bulan tapi bebas 3 hari lagi

Terdakwa prostitusi artis secara online Vanessa Angel divonis lima bulan penjara tetapi akan bebas tiga hari lagi.
swipe

Terdakwa prostitusi artis secara online Vanessa Angel divonis lima bulan penjara tetapi akan bebas tiga hari lagi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menvonis Vanessa Angel lima bulan penjara. Namun, Vanessa bakal bebas pada 29 Juni lantaran telah menjalani hukuman selama pemeriksaan dan sidang.

Vonis Vanessa ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa dipotong masa tahanan," kata Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (26/6).

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Saat Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Vanessa sempat menunjukkan raut mukanya mau meneteskan air mata. Vanessa langsung menjawab menerima putusan sidang usai majelis hakim membacakan vonis.

"Menerima majelis hakim," ujar Vanessa.

Tangisan Vanessa pecah ketika Ketua Majelis Hakim mengetuk palu berakhirnya sidang. Tangisan Vanessa semakin menjadi-jadi saat bersalaman dengan Majelis Hakim.

Sementara kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik mengatakan, kliennya tak lama lagi bebas karena sudah menjalani tahanan di rutan polisi dan kejaksaan sejak 31 Januari 2019.

"Insha Allah Sabtu besok sudah bebas," tegasnya.

Malik memastikan bahwa Vanessa tidak melakukan banding atas vonis majelis hakim. Mengingat Vanessa tidak kuat lagi melihat fakta hukum sehingga ingin segera bebas.

"Vanessa tidak kuat menerima fakta hukum jadi ingin bebas. Jadi dia minta menerima. Tadi sudah didiskusikan," pungkasnya.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan