Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tahanan kota, setelah secara resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, penetapan Vanessa Angel sebagai tahanan kota diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Salah satu alasannya karena Vanessa Angel tengah mengandung.
"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi jenis penahanannya penahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan enggak boleh keluar dari Jakarta," kata Ronaldo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/4).
Selain karena tengah berbadan dua, Vanessa tidak dijebloskan ke penjara lantaran instruksi penundaan penahanan di tengah pandemi Covid-19. Namun, kata Ronaldo, tidak menutup kemungkinan penahanan dilakukan saat situasi sudah kembali kondusif.
Vanessa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis psikotropika xanax.
"Untuk VA kalau dilihat diancaman hukuman 5 tahun," tuturnya
Vanessa ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di daerah Jalan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3) malam. Bersama Vanessa, polisi juga menangkap suaminya, Febri Ardiansyah (30), dan seorang perempuan berinisial CL (23).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 20 butir psikotropika. Berdasarkan pengakuan Vanessa, ia menggunakan barang haram itu saat tersangkut kasus prostitusi di Surabaya, dan masih tersisa hingga saat dia ditangkap.