close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Vanessa Angel usai menjalani persidangan di PN Surabaya. Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Vanessa Angel usai menjalani persidangan di PN Surabaya. Alinea.id/Adi Suprayitno
Nasional
Kamis, 09 April 2020 14:10

Vanessa Angel jadi tahanan kota kasus narkoba

Vanessa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
swipe

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tahanan kota, setelah secara resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, penetapan Vanessa Angel sebagai tahanan kota diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Salah satu alasannya karena Vanessa Angel tengah mengandung.

"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi jenis penahanannya penahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan enggak boleh keluar dari Jakarta," kata Ronaldo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/4).

Selain karena tengah berbadan dua, Vanessa tidak dijebloskan ke penjara lantaran instruksi penundaan penahanan di tengah pandemi Covid-19. Namun, kata Ronaldo, tidak menutup kemungkinan penahanan dilakukan saat situasi sudah kembali kondusif.

Vanessa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis psikotropika xanax.

"Untuk VA kalau dilihat diancaman hukuman 5 tahun," tuturnya

Vanessa ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di daerah Jalan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3) malam. Bersama Vanessa, polisi juga menangkap suaminya, Febri Ardiansyah (30), dan seorang perempuan berinisial CL (23).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 20 butir psikotropika. Berdasarkan pengakuan Vanessa, ia menggunakan barang haram itu saat tersangkut kasus prostitusi di Surabaya, dan masih tersisa hingga saat dia ditangkap.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan