Penyidik Polres Jakarta Barat akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba golongan psikotropika. Ia resmi ditetapkan tersangka usai dijemput dari kediamannya untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4).
"Iya benar (tersangka)," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Penyidik telah memiliki bukti kuat penetapan tersangka tersebut. Namun ia tidak menyebutkan apakah langsung dilakukan penahanan terhadap Vanessa.
Menurut Maulana, ia akan merinci pada keterangan resmi siang nanti.
"Kita rilis hari ini," tutur Maulana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Vanessa Angel (25), suaminya Febri Ardiansyah (30) dan seorang perempuan berinisial CL (23). Ketiganya ditangkap di daerah Jalan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3) malam.
Ketiganya ditangkap bersama dengan 20 butir psikotropika. Berdasarkan pengakuan Vanessa, ia menggunakan barang haram itu saat tersangkut masalah di Surabaya dan masih tersisa hingga saat dia ditangkap.