close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ombudsman memasukkan variabel substansi menjadi salah satu unsur penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh institusi pemerintah per 2023. Dokumentasi Ombudsman
icon caption
Ombudsman memasukkan variabel substansi menjadi salah satu unsur penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh institusi pemerintah per 2023. Dokumentasi Ombudsman
Nasional
Senin, 03 Juli 2023 17:43

Variabel substantif jadi penilaian kepatuhan pelayanan publik per 2023

Instansi pemerintah terancam tidak masuk zona hijau jika tidak menindaklanjuti tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.
swipe

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, penilaian bukan hanya terhadap variabel atributif, melainkan juga variabel substantif.

Demikian disampaikan anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam lokakarya "Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023" di wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Senin (3/7). 

"Saya meyakini seluruh variabel atributif, seperti ketersediaan informasi layanan yang memuat persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, dan lain sebagainya, di wilayah DKI Jakarta dan daerah kabupaten/kota penyangganya sudah tuntas atau hampir tuntas. Namun, yang terpenting adalah bagaimana varibel substantif juga bisa dipenuhi," tuturnya dalam keterangannya. 

Variabel substantif yang dinilai adalah kepatuhan terhadap produk hukum yang disampaikan Ombudsman. "Apabila ada tindakan korektif dari hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi, kita menilai apakah hasil tersebut dipatuhi/ditindaklanjuti atau tidak oleh instansi terlapor," ucapnya.

"Jika tidak dipatuhi, maka nilai instansi tersebut bisa terkoreksi hingga tidak akan layak mendapatkan predikat tinggi atau masuk dalam zona hijau. Sebab, nilainya akan berkurang," sambungnya.

Karenanya, ia meminta instansi yang diperiksa meninjau kembali apakah pernah mendapatkan tindakan korektif dari LAHP Ombudsman atau tidak. "Kalau pernah, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum?"

Hery juga mengimbau seluruh penyelenggara pelayanan publik melakukan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Ombudsman RI dan melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan kantor perwakilan Ombudsman di daerah. Pangkalnya, itu menjadi dasar bagi Ombudsman melakukan pendampingan teknis lebih lanjut agar kepatuhan pelayanan publik menjadi lebih baik. 

"Semoga di tahun depan sudah terjalin MoU. Sehingga, pendampingan terhadap penilaian kepatuhan di wilayah Jakarta Raya bisa lebih komprehensif," katanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedi Irsan, juga menyampaikan hal senada. Ia mengingatkan, tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman wajib ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan pelayanan publik.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan