Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu diminta untuk cepat mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik (parpol) peserta pemilu untuk verifikasi faktual. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai jika KPU memperlembat langkahnya dalam melaksanakan putusan MK, maka hal itu akan berdampak pada penurunan kinerja KPU sampai proses pemilu 2019 mendatang.
“KPU harus segera bersikap. Mereka jangan terlalu lama merespon putusan MK. Semakin lama KPU bersikap, makin banyak waktu terbuang dan artinya akan mempersulit kinerja mereka,” jelas Titi saat berbincang dengan Alinea, Rabu (17/1).
Titi menambahkan, verifikasi faktual ini dilakukan untuk menilai keabsahan parpol peserta pemilu. Sehingga dokumen administrasi yang mereka serahkan adalah sah karena sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, dia juga meminta KPU bersikap mandiri dalam melaksanakan segala tugas dan kewenangannya.
“Kami juga medesak KPU untuk menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan Pemerintah, untuk menjamin pelaksaan pemilu yang jujur dan adil,” sambungnya.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), salah satu nama dan menjadi peserta Pemilu 2019, mengaku siap melakukan verifikasi faktual sesuai keputusan MK. Terlebih putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Anggota Komisi II DPR berharap agar verifikasi faktual yang dilakukan KPU nantinya dibuat dengan mudah, sederhana, dan efektif.
“PKS juga siap untuk mengikuti verifikasi KPU. Kami sudah menyiapkan bukan hanya berkas tapi juga SDM,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Koordinasi Kehumasan Mardani Ali Sera kepada Alinea.