Tren penggunaan tanda tangan digital terus meningkat seiring terjadinya pergeseran dunia kerja yang semakin serba digital di tengah naiknya tren kerja jarak jauh.
"Cara kita dalam melakukan tanda tangan dan memvalidasi dokumen pun ikut berubah. Kami siap untuk mendukung transisi publik menuju budaya kerja masa depan,” kata Founder dan Group CEO PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Niki Luhur dalam diskusi virtual, Selasa (23/11/2021).
Berdasarkan riset Adobe, saat ini pekerja punya ekspektasi lebih tinggi terhadap teknologi untuk menunjang pekerjaan yang lebih efisien dan efektif. Riset tersebut juga mencatat 1/3 waktu kerja digunakan untuk pekerjaan yang repetitif seperti pengelolaan dokumen, formulir, kontrak, faktur, dan lain lain.
Selain itu, lebih dari 86% pekerja menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan secara berulang-ulang menghambat tugas utama mereka. Temuan riset Adobe lainnya adalah 91% dari responden menyatakan tertarik menggunakan perangkat yang membuat tugas atau proses kerja mereka menjadi lebih efisien, seperti tanda tangan elektronik.
Niki menjelaskan, sebagai provider identitas digital terpercaya, VIDA telah menerapkan standar perlindungan data kelas dunia, termasuk public key infrastructure, teknologi pengenalan wajah, dan endpoint security guna menghadirkan keamanan yang komprehensif.
Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto mengatakan, VIDA berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi digital Indonesia dengan menghadirkan operasional yang unggul di sisi speed-scale-secure dalam lingkungan kerja.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari VIDA, katanya, seseorang dapat menandatangani dokumen dengan aman dan tanpa hambatan di dalam perangkat lunak Adobe yang banyak digunakan oleh masyarakat.
"Misalnya, Adobe Acrobat, Acrobat Reader, dan Adobe Sign. Proses ini pun kian dipersingkat dengan menggunakan produk kolaborasi berbasis cloud milik Microsoft seperti Microsoft Teams,” kata Sati.
Santi menambahkan, masyarakat juga tidak perlu lagi meragukan legalitas tanda tangan elektronik. Sebab, menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.
“Solusi yang disediakan VIDA menjawab meningkatnya kebutuhan akan dinamika alur kerja yang lebih efisien,” ujarnya.