close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah massa terlibat bentrok dengan aparat saat aksi massa 22 Mei 2019. Antara Foto
icon caption
Sejumlah massa terlibat bentrok dengan aparat saat aksi massa 22 Mei 2019. Antara Foto
Nasional
Senin, 22 Juli 2019 16:47

Video baru kerusuhan 22 Mei, Brimob pukul massa pakai helm

Polri menjelaskan aksi yang diduga kekerasan tersebut lantaran faktor emosional.
swipe

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan temuannya terkait empat video baru kepada polisi terkait kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Dalam video itu, salah satunya diduga ada tindak kekerasan kepada massa yang dilakukan oleh anggota aparat kepolisian 

“Kami datangkan lagi ada empat kasus, kita putarkan videonya kita kasih data-data, itu diakui mereka,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/7).

Setelah menunjukkan video tersebut, kata Taufan, Polri menjelaskan aksi yang diduga kekerasan tersebut lantaran faktor emosional. “Mereka sudah jelaskan bahwa orang ini reaksi emosional dari oknum Brimob tersebut karena perumahan tempat dia tinggal di asrama Brimob itu diserang. Jadi emosional lah dia,” ujar Taufan.

Taufan menjelaskan, empat video baru yang diserahkan pihaknya ada di lokasi yang berbeda-beda. Untuk lokasi di Kedutaan Spanyol dan di depan kantor Mako Brimob, hanya satu video yang masih belum ada kejelasan.

Meskipun demikian, Taufan berpendapat faktor apa pun tidak bisa diselesaikan dengan tindakan kekerasan sekalipun kepada terduga pelaku kericuhan. Karena itu, pihaknya meminta Polri agar dengan tegas menindak oknum aparat tersebut.

“Kalau tidak salah tadi tinggal satu yang belum jelas. Misalnya video yang ada orang dipukul dengan helm, itu mereka sudah dapat pelakunya dan tentu akan dapat tindakan,” kata Taufan.

Selain itu, Taufan juga meminta kepada Irawasum Polri untuk secara khusus mempublikasikan proses pendisiplinan terhadap oknum tersebut agar publik juga bisa menilai.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, menegaskan hukuman bagi anggota tidak hanya ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari, namun berbagai tindak pendisiplinan lainnya.

"Ada lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu, dia nanti menjadi catatan personel yang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat, dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan," kata Asep. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan