Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mendapati terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Idrus Marham, keluar rumah tahanan tanpa kawalan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktivitas Idrus yang saat ini menjadi tahanan KPK sempat direkam seorang petugas Ombudsman.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, video itu diambil saat petugas Ombudsman berada di lokasi yang sama dengan Idrus, yaitu di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC) Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) lalu.
Menurut Teguh, rekaman video tersebut menjadi bukti adanya malaadministrasi pihak KPK terhadap salah satu tahanannya. “Kami menemukan secara pasti ada malaadministrasi terkait saudara IM (Idrus Marham),” kata Teguh dalam acara "Ngopi Bareng Ombudsman" di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Teguh, ada tiga hal yang menunjukkan malaadministrasi. Yaitu Idrus tidak mengenakan rompi khusus atau rompi oranye KPK, tidak diborgol, dan diberikan hak menggunakan ponsel.
“Padahal hal itu tidak diperkenankan menurut ketentuan bagi tahanan KPK,” kata Teguh.
Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, Idrus tampak baru tiba di sebuah ruangan. Ia sempat menyapa seseorang yang ditemuinya dalam perjalanan. Seorang perempuan yang menggendong balita tampak mengekor di belakang Idrus.
Pada detik ke-14, video menampakkan keberadaan Idrus duduk di depan meja dengan makanan dan minuman di atasnya. Terlihat dua orang pria duduk di hadapan mantan Sekjen Partai Golkar tersebut.
Menurut Teguh, saat itu Idrus berada di kantin RS MMC. Sebagaimana dikatakan Teguh, saat itu Idrus terlihat menggunakan ponsel. Idrus kemudian menyodorkan ponselnya kepada seseorang yang berada di hadapannya.
Teguh menekankan, publikasi temuan tersebut tidak dilakukan untuk menunjukkan kesalahan yang terjadi. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk melakukan perbaikan terhadap kinerja KPK.
"Kami selalu berusaha memperbaiki rutan-rutan lain dan rutan KPK bila ditemukan ada kesalahan,” ucap Teguh.