Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM memastikan suplemen makanan bermerek Viostin DS dan tablet Enzyplex mengandung DNA babi. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaema Tahido memastikan kedua produk itu juga tak melakukan sertifikasi halal di lembaganya.
"Jadi kalau produk obat atau makanan yang menggunakan unsur hewan harus dilihat sudah sesuai syariat atau belum, selanjutnya disidangkan dan kalau lolos dikasih sertifikat halal," ujar Huzaema saat berbincang dengan Alinea, Jumat (2/2).
Merujuk pada kasus tersebut, Huzaema mengingatkan bahwa produk obat-obatan dan makanan di Indonesia harus lolos sertifikasi halal MUI. Sedangkan terhadap Viostin dan Enyplex, ia meminta kedua produk itu ditarik dari peredaran secepatnya.
"Kalau produk tersebut tidak diajukan sertifikasi halal, maka tidak sah untuk diedarkan," tegasnya.
Huzaema pun memaparkan proses keluarnya fatwa terhadap makanan atau obat-obatan yang diedarkan. Bermula dari pengaduan Badan POM ke LPPOM-MUI, selanjutnya produk tersebut akan di audit oleh LPPOM-MUI dan disidangkan.
“Tapi kalau sudah ada unsur babinya, ngapain disidangkan," pungkasnya.