Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memastikan kartu keluarga (KK) dalam memuat status anak sebagai pembantu, sebagaimana konten TikTok yang viral, telah usang. Ini terlihat dari ciri-ciri yang tertera.
"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 19 Tahun 2010," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (5/5). "KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat."
Sedangkan KK format baru, imbuh dia, merujuk Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Di situ dijelaskan, status hubungan dalam keluarga (SHDK) hanya mencakup kepala keluarga, suami, istri, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, famili, dan lainnya.
"Dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK pembantu dihilangkan dan masuk kategori lainnya sebab pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya, Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," tutur Zudan.
Akun TikTok @user686105050 mengunggah video tentang KK. Di dalam dokumen kependudukan itu, dirinya ditulis sebagai pembantu, padahal berstatus anak kandung dari kepala keluarga itu.
Zidan menerangkan, perubahan SHDK KK masih bisa dilakukan. Caranya, pemohon hanya mendatangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan akta kelahiran.
"Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor WhatsApp, aplikasi di Playstore, atau website yang tersedia," tutupnya.