Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran akun yang tidak mematuhi virtual police alart karena mengunggah konten mengandung SARA.
Direktur Tindak Pidana Siber Barskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, virtual police alart diberikan dua kali kepada pemilik akun. Kendati demikian, setelah dua kali diberi peringatan tidak diindahkan.
"60 akun diajukan untuk diblokir," kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
Slamet membeberkan, sampai saat ini sudah dilakukan peringatan terhadap 248 konten. Sebanyak 113 konten terbukti mengunggah ujaran SARA, 87 konten tidak terbukti dan 48 masih dalam proses verifikasi.
"Konten paling banyak ditemukan di media sosial Twitter, yakni sebanyak 164 konten," tutur Slamet.
Diakuinya, dalam evaluasi program virtual police, sebanyak 48% konten yang diberikan peringatan langsung menghapus unggahannya. Sedangkan 24% akun tidak mematuhi peringatan yang diberikan dan 28% tidak merespon peringatan.
"47 akun bahkan gagal kami kirimkan peringatan karena akun kami diblokir," ucapnya.