Kegiatan polisi dunia maya (virtual police) telah memberikan peringatan kepada 79 akun media sosial yang berpotensi melakukan tindak pidana. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, 79 akun tersebut adalah milik perorangan.
Dia tidak menyebut rinci dari media sosial apa saja puluhan akun itu. "Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM (direct message). Akunnya milik perorangan," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Dibeberkan Rusdi, kegiatan virtual police sampai saat ini memberikan dampak baik. Setiap akun yang diberikan peringatan, merespon baik peringatan tersebut.
"Alhamdulillah mayoritas itu mengubah, responsnya baik," ujar dia.
Rusdi mengungkapkan, kebanyakan unggahan yang diberikan peringatan adalah terkait ujaran yang didasari atas pendapat pribadi. Akan tetapi, unggahan itu sangat berpotensi menimbulkan pidana apabila pihak yang dirugikan melapor.
"Ya, mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu. Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ucap dia.