Virtual police dipastikan tidak dapat memasuki ruang lingkup Whatsapp dalam menjalankan tugas mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, virtual police hanya memberikan peringatan kepada pengguna media sosial Instagram, Facebook dan Twitter. Pasalnya, Whatsapp merupakan lingkup pribadi yang berbeda dari media sosial lain.
"Polisi tidak masuk ke ranah tersebut, tetapi apabila ada laporan salah satu anggota grup dengan bukti tangkapan layar percakapan diduga penghinaan mengandung SARA, akan kami tindaklanjuti," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Menurut Ramadhan, program virtual police yang berjalan hingga hari ini berdampak baik di masyarakat. Setelah diberikan teguran, warga langsung menindaklanjuti sesuai intruksi virtual alart.
"Setelah diberikan peringatan pertama dan kedua, masyarakat langsung menghapus postingannya. Sehingga, belum ada yang diproses pidana," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan polisi dunia maya (virtual police) telah memberikan peringatan kepada 79 akun media sosial yang berpotensi melakukan tindak pidana. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, 79 akun tersebut adalah milik perorangan.
Virtual police sendiri adalah program kerja kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pembentukkannya bertujuam mengedukasi masyarakat agar terciptanya ruang digital yang sehat, bersih dan produktif.