close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi buzzer di media sosial. Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi buzzer di media sosial. Alinea.id/Bagus Priyo.
Nasional
Rabu, 17 Maret 2021 16:07

Virtual police dipastikan tidak masuk ranah Whatsapp

Ranah Whatsapp bisa diproses hukum bila terdapat aduan masyarakat.
swipe

Virtual police dipastikan tidak dapat memasuki ruang lingkup Whatsapp dalam menjalankan tugas mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, virtual police hanya memberikan peringatan kepada pengguna media sosial Instagram, Facebook dan Twitter. Pasalnya, Whatsapp merupakan lingkup pribadi yang berbeda dari media sosial lain.

"Polisi tidak masuk ke ranah tersebut, tetapi apabila ada laporan salah satu anggota grup dengan bukti tangkapan layar percakapan diduga penghinaan mengandung SARA, akan kami tindaklanjuti," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).

Menurut Ramadhan, program virtual police yang berjalan hingga hari ini berdampak baik di masyarakat. Setelah diberikan teguran, warga langsung menindaklanjuti sesuai intruksi virtual alart.

"Setelah diberikan peringatan pertama dan kedua, masyarakat langsung menghapus postingannya. Sehingga, belum ada yang diproses pidana," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan polisi dunia maya (virtual police) telah memberikan peringatan kepada 79 akun media sosial yang berpotensi melakukan tindak pidana. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, 79 akun tersebut adalah milik perorangan. 

Virtual police sendiri adalah program kerja kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pembentukkannya bertujuam mengedukasi masyarakat agar terciptanya ruang digital yang sehat, bersih dan produktif.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan