close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ragam fitur media sosial/Pixabay
icon caption
Ragam fitur media sosial/Pixabay
Nasional
Selasa, 23 Maret 2021 20:30

Virtual police peringatkan 189 akun, 105 konten dapat teguran

Virtual police catat 105 akun media sosial penuhi unsur menyebar ujaran kebencian.
swipe

Virtual police telah memberikan peringatan kepada ratusan akun yang berpotensi melakukan tindak pidana dalam Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratusan akun yang diberikan peringatan itu terdiri dari akun media sosial (mendsos) Twitter, Instagram dan Facebook.

"Periode 23 Februari-19 Maret 2021, sebanyak 189 konten yang diberikan peringatan virtual police," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Ramadhan menuturkan, dari 189 akun media sosial tersebut, 105 akun media sosial telah memenuhi unsur menyebarkan ujaran kebencian. Oleh sebab itu, ratusan akun itu diberikan teguran melalui direct message (DM) untuk menghapus maupun merevisi postingannya.

Kendati demikian, dia juga menyebut 32 akun masih diverifikasi oleh penyidik. "Dari 189 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual police. Dari 189 itu, 105 konten diberi teguran, 52 konten lolos atau tidak penuhi unsur dan 32 konten masih dalam verifikasi," tutur Ramadhan.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk hal positif. Pasalnya, virtual police akan terus melakukan patroli siber untuk mengedukasi masyarakat. "Kami mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial," ucapnya.

Virtual police atau polisi dunia maya merupakan salah satu program kerja kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pembentukkannya bertujuam mengedukasi masyarakat agar terciptanya ruang digital yang sehat, bersih dan produktif.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan