close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah petugas pos menata logistik bantuan sosial untuk warga yang terdampak perekonomiannya akibat wabah virus COVID-19 di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4).Foto Antara/Fakhri Hermansyah/foc.
icon caption
Sejumlah petugas pos menata logistik bantuan sosial untuk warga yang terdampak perekonomiannya akibat wabah virus COVID-19 di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4).Foto Antara/Fakhri Hermansyah/foc.
Nasional
Rabu, 15 April 2020 21:40

Vital, identifikasi warga paling terdampak Covid-19

Keterbatasan dana negara harus menjadi perhatian bagi pemerintah dalam menjalankan program ini.
swipe

Sejumlah daerah telah mulai memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19. Hal itu seiring telah diberlakukannya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, sebagian wilayah Jawa Barat dan sebagian wilayah Banten.

Keterbatasan dana negara harus menjadi perhatian bagi pemerintah dalam menjalankan program ini. Pembagian bantuan tidak boleh kalap sehingga semuanya mendapatkan bantuan, tanpa memandang latar belakang ekonomi dan sosial.

"Namun demikian, lebih penting dan yang sangat vital, seluruh jajaran pemerintah dari provinsi, kabupaten hingga tingkat desa atau bahkan RT pelaksana program, wajib mengindentifikasi secara cermat, jangan sampai salah serta cek ulang, warga yang terdampak Corona secara ekonomi dan sosial. Jika keliru, bisa berakibat fatal," ucap anggota DPR Marwan Jafar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).

Begitu pula dengan beberapa program pemerintah seperti Kartu Sembako, Keluarga Harapan, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Prakerja dan sebagainya.Sebab ternyata, banyak sekali profesi yang baru atau muncul menjadi rentan ekonomi gara-gara wabah Covid-19. Misalkan saja profesi tukang gali dan perawat kuburan, guru mengaji, tukang dan kernet bangunan, tukang cukur, tukang sol sepatu keliling hingga pedagang asongan, pedagang kaki lima jalanan serta pelaku UMKM berbagai sektor. Semuanya mesti dipastikan layak serta dapat menerima berbagai bentuk program tersebut dengan tepat waktu.

Pemberian hibah atau bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Itu artinya pemda harus menyiapkan dana bansos untuk membantu warganya yang terkena dampak Covid-19.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah mencairkan anggaran bantuan sosial (bansos) penanggulangan Covid-19 senilai total Rp53,8 triliun pada Rabu (15/4). Anggaran bansos ini terdiri atas Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp16,4 triliun dan Kartu Sembako senilai Rp37,4 triliun.

Berbagai bantuan tersebut diharapkan bisa meminamalisir atau bahkan menghilangkan sama sekali dampak sosial yang mungkin muncul akibat kebijakan pembatasan ekonomi dan sosial. Sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi yang diperkirakan semakin nyata akibat berhentinya aktivitas ekonomi kelas menengah dan bawah.

Terlebih Organisasi Buruh Internasional telah memperingatkan bahwa pandemi ini akan menghancurkan 195 juta pekerjaan di seluruh dunia dan secara drastis memotong pendapatan 1,25 miliar orang lainnya. Celakanya kebanyakan dari mereka sudah miskin.      

Rata-rata analis juga menyebutkan sektor informal akan terkena dampak paling luas dengan situasi pandemi ini. Sebab, daya tahan ekonominya yang rapuh, dan penghasilannya bergantung kepada mobilitas orang dan pekerja di sektor formal.

Itulah sebabnya dibutuhkan kearifan dan kejelian pemerintah dalam memberikan bantuan sosial. Jangan sampai pandemi ini melahirkan situasi sosial yang tidak pernah kita harapkan. Jangan lupa juga untuk terus mengawasi kebijakannya. Waspadalah.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan