Vonis 4 tahun penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang putusan kasus swab test Rumah Sakit UMMI jauh dari rasa keadilan. Vonis majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinilai diskriminatif.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera, membandingkan vonis MRS dengan putusan banding eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. "Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," kata Mardani dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Mardani menilai, putusan majelis hakim yang memvonis MRS itu diskriminatif. Alasannya, sebelumnya pernah diproses hukum atas perbuatan yang sama, yaitu pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana justru diberikan keringanan hukuman. Diketahui, Pinangki terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan terpidana Djoko Tjandra.
"Terlihat aneh dan beda perlakuan. Padahal, UU Kakarantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga MRS selalu diberi kekuatan dan keadilan. Amin," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab. Ketua majelis hakim Khadwanto, menyatakan, Rizieq terbukti menyebarkan kabar bohong dan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Merujuk ketentuan Pasal 196 KUHAP, Rizieq memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding. Lalu, dia juga memiliki hak memikirkan selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak.
Ia juga berhak mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau grasi.
Namun demikian, Rizieq menolak putusan hakim vonis 4 tahun penjara. Ia pun langsung menyatakan ingin mengajukan banding (upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum (JPU) untuk meminta pada PN lebih tinggi agar memeriksa ulang atas putusan PN sebelumnya).