close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Mukri (tengah). / Antara Foto
icon caption
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Mukri (tengah). / Antara Foto
Nasional
Selasa, 03 Desember 2019 18:55

Vonis bebas koruptor bos Pertamina jadi catatan buruk

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pembebasan bos Pertamina Frederik Siahaan sebagai fenomena tidak bagus dalam penanganan kasus korupsi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pembebasan bos Pertamina Frederik Siahaan sebagai fenomena tidak bagus dalam penanganan kasus korupsi.

Hingga saat ini, Kejagung mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pengabulan permohonan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan. MA memutus bebas Frederick yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara.

"Kami belum tahu secara resmi, apakah betul bebas murni atau bebas tidak murni. Untuk memastikan nanti kami lihat putusan asli MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (3/12).

Mukri mengatakan informasi bebasnya Frederik hanya diketahui melalui pemberitaan media massa.

Menurut Mukri, apabila salinan putusan telah diterima Kejaksaan Agung, maka akan dipelajari terlebih dahulu. Namun, ia beranggapan putusan itu tidak mencerminkan hal baik bagi penanganan kasus korupsi.

"Dalam hal ini harus dicermati. Ini merupakan fenomena kurang bagus," ucap Mukri.

Sebagai informasi, Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Ia dijatuhi hukuman atas pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan. 

MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

Majelis hakim mempertimbangkan Frederick menandatangani sale purchase agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina sebagai alasan pengabulan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan