Vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang diputuskan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan preseden tidak baik dalam konteks pemberantasan korupsi.
Manager riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badi'ul Hadi, berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang atau periode mendatang bisa segera mengambil langkah banding di Mahkamah Agung (MA).
"Jika pimpinan KPK sekarang tidak memungkinkan, mungkin pimpinan KPK baru bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini," ucap Hadi kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (4/11).
Langkah tersebut itu harus dilakukan karena lembaga antirasuah masih diharapkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Hadi merasa keputusan tersebut berdampak dengan adanya optimisme koruptor lain agar bisa bebas. "Pembebasan mantan Dirut PLN ini akan menjadi rujukan bagi koruptor lain yang akan di vonis. Sekali lagi ini merupakan preseden buruk. Kami prihatin dengan situasi KPK hari ini, termasuk pelemahan yang sistematis ini," ujar dia.
Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir tengah mengurus proses administrasi pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kavling 4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengaku sudah menerima petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor. Pembebasan kliennya dari Rutan KPK hanya menunggu proses administrasi.
"Akan ada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan dari majelis, sekarang lagi proses administrasi," ujar Soesilo di Rutan Kavling 4, di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11).
Dikatakan Soesilo, Sofyan ingin segera pulang ke rumah. Pihak keluarga sudah menanti kebebasan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu.
"Iya, istri dan keluarga sudah datang, sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," ungkap Soesilo.
Berdasar pantauan Alinea.id, sejumlah tim kuasa hukum Sofyan telah menunggu di lobi Rutan Kavling 4. Istri dan keluarga juga sudah menunggu.
Terkait tindak lanjut KPK atas putusan bebas itu, Soesilo menyatakan siap menghadapinya. Terlebih, proses kasasi di Mahkamah Agung tidak lagi berbicara mengenai fakta hukum, melainkan penerapan hukum.
Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut PT PLN (Persero), Sofyan Basir, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Menurut hakim, Sofyan tidak terbukti bersalah dalam kasus proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir segera dibebaskan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hariono, saat membacakan amar putusan, Senin (4/10).
Menurut hakim, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.