close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi vonis hakim. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi vonis hakim. Foto: Pixabay
Nasional
Rabu, 23 Oktober 2019 23:03

Vonis hakim rendah, Cobra Hercules segera bebas

Vonis untuk Cobra Hercules lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 2 tahun 6 bulan penjara.
swipe

Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules divonis selama 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalaninya. Selain itu, Cobra Hercules juga dikenai denda sebesar Rp10 juta. Demikian putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dengan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Masa tahanan yang dijalani dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata Hakim Ratmoho. 

Vonis untuk Cobra Hercules lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Beberapa hal yang menyebabkan vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa ialah terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarganya. 

Adik sepupu dari Ali Mochtar Ngabalin tersebut dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian dalam sidang pembacaan putusannya dengan nomor perkara 847/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL. Abdul Gani terbukti telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE. 

"Terdakwa Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok berdasarkan atas suku agama, ras, dan antargolongan," ujar Hakim. 

Diketahui Abdul Gani Ngabalin pertama kali menyebarkan video dirinya yang mengomentari beberapa peristiwa ke grup-grup Whatsapp. Salah satunya terkait pembakaran bendera Tauhid oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama. Video yang dia kirimi ke grup-grup Whatsapp itu lalu diunggah oleh orang lain yang tidak dikenalnya ke jejaring media sosial Youtube. 

“Berdasarkan fakta yang terungkap di sidang, video-vidio tersebut oleh terdakwa langsung dikirim ke grup WhatsApp dengan nama Cobra 08 dan ada berapa video yang disebarkan di YouTube yang oleh terdakwa tidak diketahui siapa yang menyebarkannya dan kapan," ujar Hakim Ratmoho. 

Pengacara Abdul Gan Ngabalini, Abdullah Alkatiri, sempat mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis kliennya. Namun upaya tersebut batal karena setelah memperhitungkan vonis hakim selama 6 bulan dan dikurangi masa tahanan, maka kliennya tinggal menjalani sisa masa hukuman kurang dari 3 minggu. 

"Seperti yang kalian dengar hari ini, dia dikenai 6 bulan tahanan. Jadi kurang dari tiga minggu bebas," ujar Alkatiri. 

img
Rizki Febianto
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan