Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa korupsi Lukas Enembe. Vonis ini berlaku selama lima tahun sejak mantan Gubernur Papua itu selesai menjalani pidana pokoknya.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan kepada Lukas, menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara turut diberikan. Tidak lupa, denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” katanya saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakpus, Kamis (19/10).
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bila hal itu tidak diindahkan, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Tentunya, untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Rianto.
Dengan demikian, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, hakim juga menolak permohonan Lukas Enembe untuk rekening serta pengembalian aset miliknya. Lantaran, semuanya masih diperlukan dalam perkara lain, yakni terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim juga menilai sikap tidak sopan dari Lukas sebagai poin yang memberatkan. Meski begitu, vonis ini sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebab, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari Pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.