Aparat gabungan TNI dan Polri memastikan akan melakukan pembubaran terhadap simpatisan Habib Rizieq Shihab yang akan datang pada sidang vonis kasus RS Ummi. Untuk diketahui, sidang itu diselenggarakan besok (24/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menyatakan, telah mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq tersebut. Dia menegaskan, dengan alasan kondisi Covid-19 saat ini yang sangat tidak terkendali, pendukung Rizieq pasti dibubarkan.
"Kami akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari para kordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran Covid-19," ucap Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, ribuan personel gabungan TNI dan Polri akan melakukan penjagaan di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Jumlah personelnya 2.801 personel. Gabungan TNI-Polri," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, pria dengan nama Muhammad Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Rizieq juga dituntut Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.