close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Surya Darmadi. Foto Tangkapan layar
icon caption
Surya Darmadi. Foto Tangkapan layar
Nasional
Kamis, 23 Februari 2023 09:13

Vonis Surya Darmadi dibacakan hari ini

Ada pun sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja.
swipe

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Surya Darmadi, bakal mendengarkan vonis majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya. Putusan akan dibacakan dalam persidangan hari ini (23/2) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Agenda sidang untuk putusan," demikian keterangan di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Ada pun sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Amar putusan akan dibacakan oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir, melakukan korupsi terkait penguasaan dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan serta pabrik kelapa sawit seluas 37.000 hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, pada 2003.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).

Apeng, nama sapa Surya Darmadi, juga dituntut mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai puluhan triliun rupiah. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.641 dan US$7,785,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tutur jaksa.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis tuntutan seumur hidup terhadap Surya Darmadi dikabulkan hakim.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, keyakinannya semakin kuat dengan putusan bagi terdakwa dalam kasus serupa, yakni David Fernando Simanjuntak dengan penjara selama 3 tahun. Vonis tiga tahun itu sesuai tuntutan jaksa. Ia berharap putusan terhadap Surya Darmadi juga sesuai tuntutan.

"Tanda-tanda tuh, putus terbukti kan. Berarti Kamis (23/2) putusan Surya Darmadi harapannya sesuai tuntutan (seumur hidup)," kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (20/2).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan