close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Senin, 29/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Senin, 29/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 29 Mei 2023 15:52

Wabup Kepulauan Meranti minta stafnya kooperatif jika dipanggil KPK

Asmar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti.
swipe

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/5). Asmar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

"Alhamdulilah sudah selesai pemeriksaan saya. Apa yang ditanya oleh penyidik saya sudah jawab, yang saya ketahui dan saya dengar sudah saya sampaikan," kata Asmar kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asmar yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti itu mengaku, telah menyampaikan seluruh keterangan yang diperlukan penyidik. Ia juga meminta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Meranti bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. 

"Saya meminta kepada seluruh OPD maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil, wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," ujar dia.

Meski demikian, Asmar mengeklaim tidak mengetahui perihal tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Adil dan dua tersangka lain.

Adil diduga terlibat korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya Tahun Anggaran 2022-2023, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, serta pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Itu enggak paham, enggak tahu saya. Sebagai seorang wakil saya enggak tahu," ujar dia.

Perkara yang menjerat Muhammad Adil bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam upaya tersebut, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang kini disita sebagai bukti permulaan pada perkara ini.

Diketahui, Muhammad Adil terjerat tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Perkara ini juga menjerat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, sebagai tersangka.

Sebagai bukti awal, KPK menduga Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pemberi suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fitria Nengsih dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan