close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur YLBHI, Asfinawati (kedua kanan). Twitter/@antikorupsi
icon caption
Direktur YLBHI, Asfinawati (kedua kanan). Twitter/@antikorupsi
Nasional
Kamis, 21 Januari 2021 10:56

Wacana reaktivasi Pam Swakarsa berpotensi abuse of power

YLBHI mengingatkan, Pam Swakarsa memiliki sejarah kelam dalam perpolitikan tanah air.
swipe

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan rencana calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengintegrasikan Pam Swakarsa dengan kepolisian melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Direktur Eksekutif YLBHI, Asfinawati, menilai, rencana tersebut sarat kontroversi. Setidaknya ada dua perkiraannya terhadap wacana itu.

"Apakah mereka dibuat database atau bisa mengakses fasilitas teknologi Polri seperti penyadapan dan lain-lain? Karena jika yang kedua, ini artinya mempersenjatai sipil. Jadi, abuse of power ini," terangnya saat dihubungi Alinea, Kamis (21/1).

Asfinawati mengingatkan, Pam Swakarsa mempunyai catatan sejarah kelam dalam politik Indonesia. Organisasi masyarakat (ormas) yang dinaungi negara itu berpotensi "memukul" gerakan kritis masyarakat, termasuk demonstrasi.

Dengan demikian, Pam Swakarsa bakal berdampak buruk bagi iklim demokrasi apabila dibekali senjata. Terlebih, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas sudah menegaskan organisasi sipil tidak boleh melakukan tindakan penegakan hukum.

"Ini aneh karena dalam UU Ormas sudah ditegaskan ormas tidak boleh melakukan tindakan seperti penegak hukum, tetapi ini malah bertentangan dengan aturan ormas," terangnya.

"Juga menjadi cikal bakal beberapa ormas yang suka menggunakan kekerasan," sambungnya tegas.

Listyo Sigit sebelumnya berencana mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa jika menjadi Polri-1. Dalihnya, demi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali," ujarnya saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Rabu (20/1).

Dirinya pun bakal mengintegrasikan Pam Swakarsa dan anggotanya dengan memanfaatkan teknologi informasi. "Sehingga kemudian Pam Swakarsa ini bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas kepolisian."

Pam Swakarsa dikenal sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998 silam. Pembentukannya kala itu untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR.

Kelompok ini diminta untuk menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Kompleks Parlemen. Pam Swakarsa disebut-sebut dibentuk Jenderal (Purn) Wiranto, yang menjabat Menhankam/Pangab.

Kapolri, Jenderal Idham Azis mengaktifkan kembali Pam Swakarsa melalui penerbitan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2020. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari publik lantaran dikhawatirkan justru akan menjadi "alat baru" penguasa dan mengancam kebebasan sipil.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan