Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait "pendepakan" seorang penyidik, Kompol Rossa Purbo Bekti. Diduga keputusan itu melanggar etik.
"(Mengajukan laporan) tanggal 4 Februari 2020," ujar Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2). Langkah ini dilakukan usai WP melakukan investigasi.
Rossa dianggap salah satu penyidik komisi antirasuah berintegritas. Personel kepolisian ini turut mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Perkara menjerat bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Pendepakan" itu, belakangan berpolemik. Membuat nasib Rossa "terkatung-katung".
Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya mengklaim, keputusan sesuai permintaan "Korps Bhayangkara. Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, menegaskan, pihaknya tak menarik Rossa.
Semestinya Rossa mengabdi hingga September 2020. Namun, pimpinan KPK menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya pada 21 Januari.
Yudi enggan menerangkan lebih detail terkait laporan tersebut. Namun, Dewas diklaim menyambut baik. Lantaran bakal bersikap.
"Saya sudah berbicara '12 mata'. Saya dengan lima anggota Dewas. Dan kemarin, Bapak dan Ibu anggota Dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan," tuturnya.
Dirinya pun berharap, berharap ada hasil positif kelak. Seperti menghentikan proses pengembalian Rossa. "Itu dulu yang kami minta," ucap dia.