Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pelonggaran aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni 2020.
Pada fase transisi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan perkantoran kembali beroperasi, dengan syarat jumlah karyawan yang masuk setiap hari tetap dibatasi, yaitu 50% saja yang bekerja dari kantor, sementara lainnya di rumah.
Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara pribadi menyarankan, agar 50% karyawan yang masuk kantor dilakukan secara bertahap. Mulai dari 25% lalu meningkat menjadi 50%. Selanjutnya tergantung melihat perkembangan Covid-19 di ibu kota.
"Lebih baik secara bertahap," kata Riza di Jakarta, Rabu (10/6).
Riza meminta agar para pekerja dapat memprioritaskan bekerja dari rumah selama fase PSBB transisi ini, demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang semakin besar.
"Lebih baik kerja di rumah dulu daripada ke luar," ujarnya.
Apalagi penularan rentan terjadi di fasilitas transportasi publik, seperti KRL yang digunakan karyawan di daerah Jabodetabek untuk berangkat dan pulang kerja.
Walau ada pembatasan penumpang dalam satu gerbong kereta, namun tetap saja berbahaya. Mengingat jumlah penumpang yang masuk dan ke luar stasiun sudah mulai banyak sejak PSBB transisi ini.
Diketahui, salah satu pertimbangan Gubernur Anies melonggarkan aturan PSBB ini karena melihat adanya penurunan kasus Covid-19 di Jakarta.
Penerapan PSBB transisi di Jakarta diberlakukan sampai waktu yang tak ditentukan. Semua tergantung perkembangan penularan wabah ini. Kalau ternyata kembali meningkat, PSBB bakal diperketat kembali. Namun bila reproduksi virus terus menurun, maka Jakarta siap menerapkan new normal.
"Sekali lagi semuanya sangat bergantung pada warga. Keberhasilan ini 80% terletak pada pribadi semua warga. Untuk itu diberbagai kesempatan kami menyampaikan dukungan dari kita semua. Mulai dari diri sendiri, keluarga, orang terdekat. Di mana pun pakai masker. Jaga jarak," kata Riza